Public Hearing: Masihkah Adat Membelenggu?

Pada tanggal 20 April 2018, dosen STP Dian Mandala (Elisabet Subiati, S.S., Lic.Th. dan Evimawati Harefa M.Ag.) mengikuti public hearing/dialog interaktif dengan tema: Masihkah Adat Membelenggu? Potret perempuan dalam adat/budaya Nias terkini yang dilaksanakan oleh Yayasan Holiana’a dalam rangka merayakan hari Kartini tahun 2018. Pertemuan ini mendialogkan masalah yang dihadapi oleh wanita Nias khususnya berkaitan dengan masalah adat.
Berdasarkan pengalaman yang disampaikan oleh para peserta sebagian mengatakan bahwa adat tidak membelenggu perempuan saat ini, dengan alasan bahwa ada banyak perempuan yang sudah sekolah dan menjadi pemimpin saat ini. Akan tetapi, sebagian juga mengatakan bahwa adat masih sangat membelenggu perempuan Nias sampai sekarang. Hal ini dapat dibuktikan dari sistem budaya yang tidak mewarisi harta kepada perempuan, “Bowo” ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan seorang anak perempuan tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam upacara adat “huhuo hada”, perempuan memiliki tugas multi ganda dibandingkan dengan peran laki-laki, otonomi dalam diri perempuan kurang, dan masih banyak lagi praktek-praktek yang mendiskriminasikan perempuan. Singkatnya, hal demikian terjadi karena sistem patriark yang masih sangat melekat dalam budaya orang Nias.
Menyikapi hal tersebut, peserta mengusulkan beberapa saran sebagai rencana tindak lanjut, yaitu: Mengubah “Fondrako” (sistem adat yang sudah disahkan), mensosialisasikan hasil kegiatan kepada masyarakat umum, menulis buku tentang gender, dan membentuk tim kerja untuk seminar hasil pertemuan yang akan dilaksanakan tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *